SulutMaju. Com – Persoalan batas wilayah serta kepastian status kepemilikan tanah yang melingkupi warga Kelurahan Malendeng (Kota Manado) dan Desa Sawangan (Kabupaten Minahasa) kembali menjadi perhatian serius. Guna mengakhiri ketidakjelasan hukum yang telah bertahun-tahun meresahkan warga setempat, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Rabu (26/8/2026).

RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Sulut tersebut dipimpin langsung oleh jajaran ketua komisi III Berty Kapojos didampingi anggota Komisi III, diantarahnya Yongky Lumen, Ronald Sampel, Remly Kandoly, Amir Liputo dengan menghadirkan instansi teknis terkait, yakni Badan Pertanahan kota manado, Pemerintah Kota Manado, Camat Tikala, lurah malendeng, perwakilan pemerintah kabupaten Minahasa serta perwakilan warga terdampak.

Ketidaktegasan garis batas administrative antardaerah ini dinilai memicu dampak berantai, mulai dari tumpang-tindih dokumen kepemilikan lahan (sertifikat), kebingungan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga hambatan penyaluran layanan publik dasar.

“Ketidakpastian batas wilayah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena langsung berdampak pada hak-hak sipil dan kepastian hukum atas tanah warga.”

Dalam rapat tersebut, beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:

Sinkronisasi Data Spasial: Mencocokkan kembali peta tapak batas wilayah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dengan kondisi faktual di lapangan.

Tumpang Tindih Sertifikat: Mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan verifikasi ulang atas warkah dan kepemilikan tanah yang tercatat ganda di wilayah perbatasan.

Pelayanan Publik: Meminta Pemkot Manado dan Pemkab Minahasa menjaga koordinasi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam urusan administrasi kependudukan maupun perizinan selama proses penyelesaian berlangsung.

Komisi III DPRD Sulut komitmennya untuk memengawal kasus ini hingga tuntas melalui pembentukan tim fasilitasi bersama pemerintah provinsi. Hasil dari RDP lanjutan ini diharapkan segera menghasilkan kesepakatan final antar-pemerintah daerah demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat di Malendeng maupun Sawangan.(**)