Manado, SulutMaju.Com – Ditenggarai 16 karyawan Palang Merah Indonesia(PMI) Sulawesi Utara tak memiliki SIP, sehingga pihak manajemen atau Kepala UPD PMI Sulut dr Lucky Waworuntu Sp KK. M.Kes memberhentikan sementara 16 karyawan dar aktivitasnya sebagai karyawan, buntut dari pemberhentian tersebut, para karyawan yang telah bekerja puluhan tahun harus dirumahkan. Dari keterangan yang dirangkum media SulutMaju, para karyawan PMI tersebut mengaku sangat kecewa dengan diberhentikan sementara oleh kepala UPD PMI Sulut “akibatnya tak ada pelayanan darah bagi masyarakat”, meski demikian mereka tetap masuk kantor, walau untuk melayani pasien di stop sementara waktu.
Terkait hal ini mendapat tanggapan dari Kepala UPD PMI Sulut dr Lucky Waworuntu.
Ini tanggapannya, dokter Lucky mengatakan bahwa pemberhentian sementara bagi karyawan PMI Sulut disebabkan karyawan kini tak memiliki SIP( Surat Ijin Praktek) untuk bekerja jadi mereka diberhentikan sementara dari tugasnya.
” Ada 16 karyawan yang diberhentikan sementara karna mereka tak memiliki SIP status mereka ilegal dan dapat dipidana 5 tahun penjara, sebelumnya para karyawan tersebut sudah saya anjurkan untuk mengurus SIP namun mereka tetap tak mau mengurus perpanjangan SIIP. ” ungkapnya.jumat 9/1/2026 diruang kerjanya.
Lagi kata dokter jika tak mau mengurus SIP ini dapat mengakibatkan konsekwensi pidana bagi kita sebagai pimpinan di PMI, karna mempekerjakan karyawan tanpa SIP. ” Jadi belum ada pelayanan pasien yang membutuhkan darah di PMI Sulut, masih ada tempat pelayanan darah di sejumlah RS seperti di RSUP Malalayang, RSU di Minut, dan di Minahasa.” tuturnya
Dokter Lucky menyampaikan kronologi sejak Ia ditempatkan di UPD PMI Sulut.
- Pada Tanggal 1 Juli saya mendapat SK sebagai Kepala UPD PMI Sulawesi Utara.
Pertanyaan pertama saya adalah tterkait Surat Izin Operasional UDP, dan SIP. - Petugas Tehnis ternyata selama ini” tidak ada Izin”. Petugas juga tidak memiliki SIP.
- Bulan Desember keluar Izin Operasional dari PTSP. Saya berusaha membantu Staf tehnis utk mengurus SIP sementara dikeluarkan oleh PTSP (karena ada Surat Edaran utk Relaksasi SIP dari Kemenkes) dengan catatan harus diperpanjang paling lambat pada 1 Januari 2025.
- Ternyata sampai September 2025 tidak diurus oleh semua staf tehnis. SIP adalah dokumen Pribadi.
- Pada Rapat Bulan Oktober dinggatkan utk segera mengurus SIP, karena 1Januari 2026 tidak bisa melakukan pelayanan bila tidak mempunyai SIP.
- Bulan November diingatkan kembali.
- Berdasarkan keputusan rapat pada tgl 5 dan 7 Januari diputuskan bersama bahwa Sesuai dengan Hukum di Indonesia, bahwa yg tidak memiliki STR dan SIP dipindahkan ke bagian Administrasi, sampai ybs. Sudah memiliki SIP.
- Ternyata semua tenaga tehnis tidak memiliki SIP.
- Petugas Kesehatan yg tidak memiliki SIP dan STR adalah ILEGAL. Sangki PIDANA BAGI YBS, UPD, dan Kepala UPD.
- Demikian penjelasan kami. dr. Lucky V. W. Kepala UPD PMI Sulut. (**)

Tinggalkan Balasan