Jakarta, SulutMaju.Com – Akibat dugaan wanprestasi PT Samudera Indonesia, maka pihak PT Tanindo Minero Perkasa, yang mengaku dirugikan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dan sudah menggelar sidang perdana pada Rabu, 4 Juni 2025.
Pada sidang perdana kasus perdata tersebut menghadirkan Mantan Suami artis Lulu Tobing yang juga Direktur Utama PT Samudera Indonesia, Bani Maulana Mulia sebagai tergugat, dan Direktur Utama PT Tanindo Minero Perkasa, yang juga Promotor Tinju Internasional Armin Tan, sebagai pihak penggugat.
Menurut Kuasa Hukum PT Tanindo, Reinhard Wowiling SH, kasus perdata ini bermula dari dugaan wanprestasi yang dilakukan PT Samudera Indonesia terhadap perjanjian kerja sama dengan PT Tanindo mengenai pengadaan barang dan spare part untuk perbaikan kapal milik PT Pertamina yang dikerjakan PT Samudera Indonesia.
“Klien kami PT Tanindo bertindak sebagai pemasok barang, namun pembayaran barang milik PT Tanindo yang telah diterima PT Samudera Indonesia belum sepenuhnya dilunasi ke klien kami PT Tanindo, dan ini sudah berjalan selama lebih dari dua tahun,” Tegas Oke panggilan Reinhard Wowiling, Pengacara ibukota yang lagi naik daun ini.
Oke menjelaskan kliennya PT Tanindo yang dipimpin Armin Tan menggugat PT Samudera Indonesia senilai Rp3,7 miliar ditambah kerugian immateril senilai Rp5 miliar. “Nilai yang digugat tersebut adalah hutang yang harus dibayar PT Samudera Indonesia terhadap barang milik PT Tanindo yang sudah diterima namun belum dibayarkan, dan penagihan ini sudah berjalan selama lebih dari dua tahun,” jelas Oke, yang mendampingi kliennya Armin Tan di PN Jakarta Barat, 4 Juni 2025 lalu.
Pada saat itu Armin Tan menambahkan, gugatan yang dilayangkannya itu adalah mempermasalahkan keterlambatan pembayaran barang milik PT Tanindo terhadap proyek kapal milik PT Pertamina yang dikerjakan PT Samudera Indonesia. Keterlambatan pembayaran itu senilai Rp3,7 miliar dari total kontrak sebesar Rp21 miliar.
Armin menyesalkan, karena kerja sama perusahaan miliknya dengan PT Samudera Indonesia sebetulnya sudah lama terjalin. “Namun untuk proyek kapal ini, pembayarannya terhambat selama lebih dari dua tahun,” tambah Armin Tan.
Armin menjelaskan, konfirmasi terakhir pihaknya dengan PT Samudera, bahwa mereka (PT Samudera Indonesia) keberatan untuk diajak bertemu dan berdiskusi.
Ia mengatakan, pihak PT Samudera Indonesia sempat menyebut bahwa pembayaran Rp3,7 miliar akan dilakukan setelah pencairan klaim asuransi. “Namun setelah klaim dari Pertamina sudah cair, pelunasan kepada kami PT Tanindo tak kunjung dibayar,” ujar Armin.
“Seharusnya sisa tagihan yang tidak banyak ini dibayarkan karena hal ini akan berpengaruh pada citra PT Samudera Indonesia sebagai perusahaan yang sudah go public,” tambah Tan. (*)

Tinggalkan Balasan