SulutMaju. Com – Warga masyarakat yang tinggal dikawasan lingkar Tambang PT Meares Soputan Mining(MSM) Kawasan Likupang Minahasa Utara terus mempertanyakan kegiatan eksplorasi pertambangan emas, dikawasan Likupang timur dan pinasungkulan Kota Bitung.

Eksplorasi pertambangan emas yang dilakukan PT MSM tersebut dinilai warga setempat sangat meresahkan bahkan merugikan masyarakat di lingkar tambang tersebut, pasalnya saat kegiatan eksplorasi berlangsung, getarannya sangat berdampak buruk pada pemukiman warga dan ini juga mengakibatkan akses jalan menjadi rusak sehingga menganggu aktivitas warga ketika akan melintasi ruas jalan dari arah likupang Minut ke arah kota Bitung.
Rapat Dengar Pendapat(RDP) yang berlangsung diruang Komisi 3 DPRD Sulut senin, (27/4.2026) ini ditenggarai alot saat Komisi III DPRD Sulut bersama PT MSM Minahasa Utara dan pihak BPJN Sulawesi Utara berargumen bahkan sempat memanas mengapa ? karena pihak PT MSM dan Balai Pelaksana Jalan Nasional(BPJN) dan warga masyarakat yang hadir belum mencapai titik temu, terkait persoalan tersebut, mereka dinilai saling mempertahankan pembenaran pendapat masing-masing.

RDP ini difokuskan pada evaluasi dampak aktivitas eksplorasi pertambangan serta koordinasi infrastruktur jalan nasional yang dinilai warga kian memprihatinkan.
Ketua Komisi 3 Betty Kapoyos mencecar dan mempertanyakan perwakilan PT MSM yang dihadiri pimpinan PT MSM dan Humas terkait laporan masyarakat mengenai dampak lingkungan di sekitar lingkar tambang.
Sementara itu Legislator Amir Liputo yang mempertanyakan royalti korporasi yang tidak boleh dibayar dengan kerusakan ekosistem yang merugikan warga lokal.
”jangan sampai eksploitasi jalan terus, tapi rehabilitasi lahan dan tanggung jawab sosial (CSR) justru jalan di tempat,” tegas salah satu anggota Komisi III dalam rapat tersebut.

Selain itu kata Legislator PKS ini dengan tegas mempertanyakan transparansi Dana CSR yakni terkait penyaluran bantuan yang harus tepat sasaran bagi masyarakat lingkar tambang, seperti Reklamasi Pasca tambang: Komitmen perusahaan dalam memulihkan fungsi lahan.
”Belum lagi dampak Getaran & Debu: Keluhan warga mengenai aktivitas alat berat yang mengganggu pemukiman.” cetus Liputo
Sementara Richar Tatuil didampingi Herman Papi keduanya warga seputaran tambang meminta BPJN diminta untuk Gerak Cepat memperbaiki Infrastruktur terkait ruas akses jalan Likupang timur ke Pinasungkulan Bitung yang kian meresahkan, ” Akses jalan tersebut sangat vital bagi pengguna jalan, kalau jalan seperti ini dalam keadaan rusak berat apalagi dibeberapa titik yang ada di seputar kel pinasungkulan kota bitung yang selalu menjadi omongan warga terkait tak lancar melewati lokasi tersebut karna kondisi jalan yang belum diperbaiki. ” pungkas keduanya.
Tak hanya warga mempertanyakan infrastruktur jalan yang rusak berat, namun BPJN Sulut juga menjadi sasaran kritik wakil rakyat di DPRD terkait kualitas jalan nasional yang bersinggungan dengan jalur logistik pertambangan. Komisi III menilai koordinasi antara BPJN dan pihak perusahaan sering kali lambat, sehingga masyarakat yang harus menanggung risikonya.
Ketua Komisi III Berty Kapoyos mengingatkan BPJN agar tidak menutup mata terhadap kerusakan jalan akibat muatan berlebih (overload) dari kendaraan operasional industri. “Sebagaimana jawaban pihak BPJN terkait akan diusahakan secepatnya perbaikannya jalan oleh BPJN dibutuh waktu 5 bulan akan menyelesaikan jalan yang rusak berat, meski demikian pihak BPJN menyediakan jalan alternatif bagi masyarakat yang akan menggunakan akses jalan tersebut. “pungkasnya.
RDP ini juga akan ditindaklanjuti oleh Komisi 3 untuk turun langsung(turlap) ke lapangan guna meninjau kondisi jalan diarea sekitar tambang PT MSM dan pemukiman warga dikawasan tersebut.
RDP ini turut dihadiri Kordinator Komisi 3 yang juga Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Ketua komisi 3 Berty Kapoyos, anggota komisi Nick Lomban wkl Ketua komisi 3 , Yongky Limen sek. Komisi 3 , Amir Liputo, Tony Supit, Gracia Oroh, Haslinda Rotinsulu sementara pihak BPJN dihadiri pimpinan Balai dan jajarannya, Pimpinan PT MSM serta perwakilan masyarakat areal Tambang. (**)

Tinggalkan Balasan