Manado,SulutMaju.Com — Sebanyak 130 pasangan pengantin merayakan momen bersejarah dalam acara pencatatan pernikahan massal yang digelar pemerintah provinsi Sulawesi Utara dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut untuk membantu masyarakat memperoleh keabsahan hukum atas pernikahan mereka secara gratis dan mempermudah akses legalitas kependudukan, selain itu program yang bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan/BKKBN dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan yang sah menurut negara.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, yang hadir langsung untuk menyaksikan dan memberikan pengarahan, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap hak-hak sipil warga negara.

“Pencatatan pernikahan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian, serta keadilan bagi setiap keluarga,” ujar Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya.

Gubernur juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang telah memungkinkan ratusan pasangan memperoleh dokumen perkawinan yang sah. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan dasar dari pemerintah. ‎ ‎”Lebih dari sekadar legalitas formal, dengan tercatatnya perkawinan secara sah, setiap pasangan kini memperoleh dokumen kependudukan lengkap serta kepastian hukum bagi seluruh anggota keluarga. Ini menjadi dasar penting untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial hingga pelayanan administrasi lainnya,” jelasnya.

Sementara itu melalui program pelayanan terpadu ini, para pasangan tidak hanya menerima akta perkawinan, tetapi juga paket dokumen kependudukan yang telah diperbarui secara langsung:

Akta Perkawinan Sah: Menjamin legalitas pernikahan secara hukum negara.

Kartu Keluarga (KK) Baru: Pembaruan status hukum pasangan keluarga baru.

Kartu Tanda Penduduk (KTP): Perubahan status pernikahan pada identitas resmi. Perlindungan Hak Anak & Perempuan: Memastikan hak asuh, waris, dan administrasi anak di masa depan terlindungi hukum. (**)