SulutMaju. Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, (20/7/2026).
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter dan Stela Runtuwene menyampaikan bahwa Penetapan payung hukum baru ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk menekan angka kekerasan serta menjamin hak-hak perempuan dan anak di wilayah Sulawesi Utara.
“Perempuan dan anak adalah pilar penting masa depan Sulawesi Utara, kita ingin memastikan tidak ada lagi tempat bagi kekerasan, diskriminasi, maupun pelecehan di daerah kita. Negara dan pemerintah daerah hadir untuk melindungi mereka secara mutlak,” tegasnya
Sementara itu dalam pemandangan umum seluruh fraksi di DPRD Sulut menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dan komprehensif, tidak hanya dalam penanganan kasus, tetapi juga pencegahan secara masif dari tingkat desa hingga provinsi. (**)

Tinggalkan Balasan