SulutMaju. Com – Finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang(RTRW) 2025-2045 akhirnya resmi diketuk pada rapat bersama Tim Panitia Khusus DPRD Sulut bersama Tim Pemerintah Daerah Provinsi Sulut Selasa (9/6.2026)

Diketahui Pembahasan RTRW berjalan cukup lama dan alot, namun Tim pansus menyelesaikan dengan baik pada pembahasan akhir penyempurnaan hasil evaluasi Kementrian dalam negeri sukses digelar di Ruang Serba guna DPRD Sulut. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter bersama Ketua Pansus RTRW Henry Walukow serta sejumlah anggota DPRD, diantaranya Cindy Wurangian dan Roy Roring.

Sementara itu hadir dalam rapat finalisasi dari unsur eksekutif Sekretaris Provinsi Tahlis Gallang bersama PUPR serta unsur kepala satuan perangkat daerah terkait. Pertemuan tersebut bertujuan merampungkan hal-hal yang krusial guna perbaikan dokumen RTRW berdasarkan sejumlah catatan Kemendagri agar proses berjalan lancar.

Dalam pembahasan itu Wakil Ketua DPRD Royke Anter secara tegas mengatakan bahwa sangat penting untuk diteliti bersama pihak eksekutif saat perampungan finalisasi RTRW. Ia mengingatkan bila dokumen dikembalikan lagi oleh Kemendagri, maja proses pengundangan dapat terhambat selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu.

“Jika sampai tiga kali dikembalikan, berarti ada kelalaian dalam penyempurnaan bersama Pansus,” kata Royke.

Sementara itu Tim Pansus DPRD Sulut mengajukan dua catatan krusial yang harus menjadi prioritas pengawasan pemerintah daerah ke depan.

Pertama, status lahan pemukiman di Bunaken dan Manado Tua yang saat ini masuk zona konservasi hutan; DPRD meminta upaya serius untuk memperjuangkan status tersebut demi kepastian hukum bagi warga.

Kedua, penetapan Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): dari 232 blok yang diajukan, baru 63 blok disetujui, sehingga Pansus mendesak pengawalan usulan sisa blok agar kebutuhan ekonomi masyarakat penambang dan keterkaitan program perumahan (KPR) terpenuhi.

Menanggapi itu, Royke meminta Dinas PUPR dan instansi terkait menganggarkan biaya verifikasi lapangan pada anggaran mendatang. Anggaran operasional diperlukan untuk verifikasi titik WPR dan pemeriksaan lapangan terkait lahan konservasi, sehingga data yang dikirimkan ke Kemendagri benar-benar akurat.

Dikatakan Pimpinan DPRD ini bahwa dokumen tersebut kami sudah menyerahkan hasil perbaikan kepada pemerintah provinsi dan berharap dapat dievaluasi kembali sebelum diserahkan ke kemendagri.

Diungkapkan pula bahwa dokumen final telah diserahkan oleh Kepala Dinas PUPR Sulut di akhir rapat, sementara itu walau sudah diserahkan ada catatan kritis. Ia mengingatkan pihak eksekutif untuk menguji kembali validitas dokumen tersebut.

“Tim pansus meminta pihak pemprov periksa lagi secara teliti dokumen itu terkait hasil keputusan rapat bersama sampai betul-betul diterima pihak kemendagri.” tegas Anter.

Royke menegaskan bahwa dokumen kini menjadi tanggung jawab eksekutif untuk segera diajukan demi percepatan pengundangan Perda RTRW Sulut 2025–2045.

“Semua proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme melalui Pansus dan pemerintah daerah. Terima kasih atas kerja keras semua pihak demi kemajuan Provinsi Sulawesi Utara,” kata Royke sembari mengetuk palu menutup rapat. (**)