SulutMaju. Com – Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Utara Dr Victor Johanes Mailangkay SH MH, didampingi seluruh jajaran DPW dan DPC, bersama pengurus dan kader Partai Nasdem hari ini Rabu, (15/4.2026) berkumpul di sekertariat Partai Nasdem Sulut, untuk mengklarifikasi pemberitaan Majalah Tempo yang dinilai sangat merugikan Partai Nasdem.

Dalam pernyataannya kepada media, Victor Mailangkay menyebutkan bahwa pemberitaan Majalah Tempo nomor 55 terbitan 13 april senin yang lalu, termuat sampul majalahnya dan isinya sangat merendahkan martabat Ketua Umum DPP Partai Nasdem Bapak Surya Paloh, dimana Ketua Umum kami yang sangat kami hormati dan banggakan.

Kepada sejumlah media Victor J Mailangkay menyampaikan klarifikasi pernyataan tersebut yang dinilai sangat merugikan Partai Nasdem.

” Peryataan Majalah Tempo tersebut tidak mencerminkan nilai dan etika.
Isi terbitan materi Majalah tersebut tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada, kami sangat menghargai Pers yang bebas dan bertanggung jawab dengan menghargai nilai dan etika pemberitaan. ” ungkap Pak Victor yang juga adalah Wakil Gubernur Sulut

Dikatakan pak Victor bahwa kami telah melayangkan 7 poin sikap kami:

  • Pers sebagai pilar demokrasi yang diatur dalam undang-undang no 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Menyayangkan pemberitaan Majalah Tempo yang dinilai tidak profesional dan berpotensi merendahkan martabat Ketua Umum Partai Nasdem.
  • Menuntut Majalah Tempo untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ketua Umum. dan seluruh kader di Indonesia.
  • Meminta klarifikasi dan pelurusan pemberitaan sesuai dengan prinsip perimbangan, akurasi dan profesionalisme jurnalistik.
  • Mendorong dewan pers untuk melakukan penilaian etik terhadap pemberitaan tersebut guna menjaga dunia pers nasional.
  • Meminta dewan pimpinan pusat DPP Partai Nasdem untuk melayangkan somasi resmi kepada Majalah Tempo sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Menegaskan komitmen Partai Nasdem terhadap supremasi hukum karna Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum. (**)