SulutMaju.Com – Sudah digadang akan dilakukan Proses Pergantian Antar Waktu(PAW), dari Ronald Sampel kepada Sherley Tjanggulung, kemudian mendadak dibatalkan oleh DPP Demokrat, menyusul turunnya SK Pembatalan.

Pada paripurna hari ini 7/01 Sekwan Niklas Silangen dengan tegas membacakan surat keputusan(SK) DPRD tentang penetapan kembali pak Ronal Sampel sebagai anggota DPRD Sulut.

Kata Sekwan, DPRD mengembalikan seluruh hak dan kewajiban dari pak Ronald Sampel sebagai Anggota DPRD Sulut periode 2024-2029.

“Mengembalikan semua hak dan kewajiban pak Ronald Sampel sebagai Anggota DPRD Sulut.”pungkas Sekwan.

Usai paripurna, Anggota DPRD Ronald Sampel kepada media, menyampaikan benar adanya SK Pembatalan PAW dari DPP Demokrat.

” Sudah dibatalkan DPP Demokrat, dan selama ini komunikasi dengan DPP itu baik bahkan Tuhan Yesus itu baik.” ungkap Ronald Sampel dengan raut wajah gembira Selasa 7/01.2025 dikantor DPRD Sulut.

Ronald Sampel memastikan akan bekerja seperti biasa sebagai anggota DPRD Sulut periode 2024-2029.

(johnvandersloot)