SulutMaju. Com – senin (7/9/2026) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara memacu finalisasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular. Langkah strategis ini diambil guna memastikan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat, terukur, dan responsif saat menghadapi krisis kesehatan masyarakat di masa mendatang.

Ketua Pansus Ranperda, Piere Makisanti, menegaskan regulasi ini dirancang sebagai instrumen perlindungan publik yang terukur, bukan sekadar pemenuhan agenda legislasi formal.

“Kami tidak ingin pemerintah gagap saat terjadi peningkatan kasus. Harus ada kepastian hukum agar respons di lapangan bisa bergerak cepat. Regulasi ini adalah investasi keselamatan bagi seluruh warga Sulut,” ujar Piere.

Politisi PDI. P ini pun enegaskan bahwa keberadaan Perda ini amat krusial untuk memperjelas alur koordinasi, skema pendanaan darurat, hingga tata cara penanganan medis dan pengetatan protokol kesehatan agar tidak lagi memicu kebingungan prosedural di lapangan.

“Pengalaman menghadapi krisis kesehatan global sebelumnya memberi pelajaran berharga bahwa regulasi daerah yang solid adalah kunci. Kita tidak boleh gagap. Regulasi ini dirancang agar jajaran pemerintah daerah, tenaga medis, hingga aparat penegak hukum memiliki panduan yang jelas sejak hari pertama status KLB atau wabah ditetapkan,” ujarnya di Sela Rapat Pembahasan Raperda di Gedung DPRD Sulut.

Poin-Poin Kunci Raperda Penanggulangan KLB & Wabah:

Sistem Deteksi Dini & Pelaporan: Memperkuat jejaring surveilans kesehatan hingga ke tingkat desa dan kelurahan untuk mendeteksi potensi penyebaran penyakit secara cepat.

Kepastian Anggaran Darurat: Mengatur mekanisme fleksibilitas penggunaan APBD agar dana tanggap darurat kesehatan dapat dicairkan dengan cepat dan akuntabel.

Perlindungan Tenaga Kesehatan: Menjamin ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), jaminan keselamatan kerja, serta insentif bagi nakes yang bertugas di garis depan.

Sanksi dan Ketentuan Prokes: Menyusun norma hukum yang berkeadilan terkait pembatasan mobilitas warga dan penegakan protokol kesehatan tanpa mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.

Pansus DPRD Sulut menargetkan pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan dan disahkan dalam Rapat Paripurna dalam waktu dekat. Dengan disahkannya aturan ini kelak, Sulawesi Utara diharapkan memiliki sistem ketahanan kesehatan yang jauh lebih tangguh dan siap merespons segala bentuk ancaman penyakit menular.

Pada kesempatan tersebut hadir Ketua Pansus Piere makisanti, didampingi Paula Runtuwene, Hi Abdul Gani, sementara mewakili pemprov Kadis Kesehatan, biro hukum dan Polisi Pamong Praja. (**)