SulutMaju.Com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Braein Waworuntu menyoroti pengelolaan anggaran dana desa agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan proyek pribadi.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulut, dalam rangka evaluasi capaian kinerja program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025 serta pembahasan strategi kebijakan pencapaian program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026, yang digelar Senin (19/01/2026) di ruang Komisi I DPRD Sulut.
Menurut BW sapaan akrabnya, dana desa harus sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk mengakomodasi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
BW juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran merupakan hal mutlak agar program pemberdayaan desa dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga.
Selain itu, BW meminta Kepala Dinas PMD beserta seluruh jajaran agar segera melakukan sosialisasi kembali kepada pemerintah desa terkait aturan penggunaan dana desa.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan seluruh aparat desa memahami mekanisme pengelolaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui dalam RDP, Ketua Komisi I BW didampingi Wakil Ketua Komisi Rezza Waworuntu, Sekertaris Julitje Maringka serta anggota Hilarry Tuwo, Harry Porung, Euginia Mantiri dan dihadiri oleh Kepala Dinas PMD beserta jajarannya (**)

Tinggalkan Balasan