SulutMaju.com- Folter Hans Wangol Penasehat Hukum bagi ahli waris Novi Poluan mendesak Pengadilan Negeri (PN) Manado segera mengeksekusi sebidang Tanah perkara Wisma Sabang (eks Corner 52) seluas 1790 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sario, Kota Manado.

“Sebidang Tanah tersebut sudah ada penetapan dengan berkekuatan hukum tetap Nomor 112/PDT.G/2023/PN Manado tertanggal 19 Juni 2023 oleh PN Manado,” kata Folter Wangol, Rabu (28/5/2025).

Dalam penetapan ini berbunyi pertama mengabulkan pemohon kuasa hukum penggugat pemohon eksekusi tersebut. Kedua memerintahkan kepada panitera PN Manado atau jika berhalangan diganti oleh wakil yang sah dengan dibantu oleh juru sita juri sita pengganti PN Manado dan disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat menurut undang-undang untuk melakukan eksekusi dengan jalan menghukum siapa saja yang mendapatkan hak dari tanah egendom yang telah dikonversi menjadi hak milik khususnya terhadap sebidang tanah perkara Wisma Sabang SHGB Nomor 20/Sario seluas 1790 meter bujur sangkar tertanggal 12 Desember 1973 yabg terletak di Jalan Ahmad Yani 17 Nomor 93 Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado untuk keluar dari tanah tersebut di atas menyerahkan kepada penggugat untuk dibagi ahli waris kepada ahli waris lainnya secara bebas dan leluasa.

Lanjut dia sehingga sertifikat yang dimiliki Yunike Kabimbang adalah cacat hukum. “Karena sertifikat itu terbit berdasarkan putusan 207 yang sudah disita oleh negara PN Manado dan Polda Sulut terbukti bahwa Hengky Kaunang menggunakan bukti-bukti palsu dalam dokumen-dokumen yang dipakai untuk putusan 207,” kata dia.

Pada tahun 2017 Hengky Kaunang menjual kepada Hengky Wowor dengan akta jual beli nomor 112/2017. Kemudian Hengky Wowor menjual kepada Junike Kabimbang akta jual beli nomor 1/2018 tanggal 12 Januari 2018. “Ini seharusnya tidak boleh dilakukan karena dokumen Hengky Kaunang sudah disita oleh negara.

Kemudian atas kronologi tersebut di atas Folter Wangol melanjutkan PN Manado sudah memerintahkan sita eksekusi terhadap objek yang dimaksud.

Sita eksekusi ini seharusnya sudah terjadi beberapa waktu lalu. Tetapi lantaran ada kendala teknis urung dilakukan.

Pada tahun 2019 juga sudah pernah dilakukan pengukuran terhadap objek oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Manado melalui perintah PN Manado.

Setelah ada pengukuran dilanjutkan dengan penetapan Nomor 112/PDT.G/2023/PN Manado tertanggal 19 Juni 2023.

“Jadi sudah jelas di mata hukum dapat saya sampaikan bahwa sebidang tanah Wisma Sabang di Kecamatan Sario, Kelurahan Sario Tumpaan, Jalan Ahmad Yani Nomor 92 adalah milik ahli waris Novi Poluan,” tegas advokat yang terkenal vokal ini.

Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1839 K/PDT/2020 tgl. 9 September 2020 bahwa jual beli Junike Kabimbang kepada Cathalina Binui dan Hengky Wowor yang sama-sama membeli dari Hengky Kaunang adalah jual beli yang dilakukan secara melawan hak.

Di satu sisi dia menyayangkan pernyataan Humas Pengadilan Tinggi (PT) Manado belum lama ini yang mengatakan bahwa akan evaluasi pelaksanaan Penetapan Sita Eksekusi No. 112/PDT.G/2003/PN Manado.

“Harusnya humas bersikap netral dan jangan karena ada kepentingan tertentu pada akhirnya mencoreng nama PT Manado,” ujar dia.

Pernyataan Humas PT Manado disinyalir sarat muatan kepentingan. Ini karena desakan massa demo kontra Novi Poluan yang menggruduk kantor PT Manado saat itu.

Sementara itu pengamat sosial kemasyarakatan Jemmy Kamasi menuturkan supaya kasus ini jangan sampai berlarut-larut.

“Jangan ada oknum-oknum di lembaga peradilan yang menghina keputusan dari pengadilan itu sendiri. Kalau keputusan sudah inkracht tolong hormati itu karena ini negara hukum,” kata dia.

Jemmy Kamasi juga mengaku geram dengan pertanyaan Humas PT Manado yang terkesan tidak netral dalam perkara tersebut.

“Ingat sekarang masyarakat sudah pintar-pintrar. Jadi kepada Humas Manado supaya jangan membuat statment yang membingungkan masayarakat,” pungkas dia.

Perlu diketahui kasus ini melibatkan Novi Poluan melawan Hengky Kaunang yang pada awalnya keduanya-duanya mengakui sebagai ahli waris dari Lie Boen Yat.

Kemudian Hengky Kaunang menjual sebidang tanah tersebut kepada Hengky Wowor dan Chatalina Binui .

Selanjutnya Hengky Wowor dan Catalina Binui menjual lagi tanah tersebut kepada Junike Kabimbang.

Padahal juga Hengky Kaunang sebagai penjual berdasarkan putusan pidana PN Manado No.480/PID.B/2011/PN.Mdo tonggal 20 Februarj 2012 jo Putusan PT Manado No.45.PID/2012/PT.Mdo tanggal 14 Mel 2012 Jo Putusan MA.RI No. 1210 K.PID/2012 tanggal 29 Agustus 2012 telah terbukti secara sah menggunakan surat palsu yang dapat merugikan orang lain dalam hal inj para terlawan dan dihukum penjara selama satu tahun dan empat bulan ,dan telah dieksekusi atas hak pelawan dalam perkara perdata oquo membeli tidak sah pula.