SulutMaju. Com – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Sevanus bergerak cepat menemui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dijakarta senin 28/9/2016, pertemuan tersebut guna mempercepat penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Utara.

Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para penambang lokal, sekaligus menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang kerap memicu kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan kerja.

Gubernur Yulius Sevanus dihadapan Menteri ESDM tegaskan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat(WPR) yang sudah disetujui dan sudah payung hukumnya, untuk segera direalisasikan dan masyarakat lokal dapat mengelola sumber daya alam secara sah

“Mengingat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, WPR dan IPR bukan sekadar aturan administratif melainkan memiliki fondasi perlindungan hukum sekaligus peningkatan perekonomian para penambang rakyat,” ujar Gubernur

Diketahui kegiatan tambang rakyat yang tadinya ilegal menjadi resmi, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang penindakan hukum.

Tetkait pengelolaan Lingkungan dan Keselamatan: dengan adanya IPR, regulasi keselamatan kerja (K3) serta standar pengelolaan lingkungan termasuk pembatasan atau penghapusan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dapat diawasi oleh pemerintah.(**)