Manado, SulutMaju.Com – Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Sulawesi Utara bersama Badan Pertanahan Nasional(BPN) Provinsi Sulawesi Utara dan BPN Kabupaten-Kota se-sulut, berlangsung dengan baik, RDP tersebut dilaksanakan diruang serba guna Kantor DPRD Sulut, Selasa 20/5.2025.
Rapat yang dipimpin anggota DPRD Sulut Resa Rondonuwu berlangsung alot menyikapi berbagai persoalan tanah di Sulut yang ditenggarai sangat kompleks dan rumit oleh berbagai kepentingan seperti adanya permainan mafia Tanah yang terus menggrogoti hak-hak tanah masyarakat.
Terkait hal ini usai RDP Legislator Hendri Walukow, membeberkan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan tanah yang kian hari banyak terjadi di Sulawesi Utara.
Begini yang disampaikan Politisi Demokrat Hendri Walukow, Ia menyampaikan Komisi I DPRD Sulut hampir setiap minggu menerima aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan – persoalan tanah di Sulut termasuk para mafia tanah, itu berarti kami harus menyikapi dengan bijak untuk berkoordinasi dan harus sinkronisasi dengan apa yang akan dilakukan pihak BPN sebagai mitra kerja kami dikomisi I dalam rangka menyikapi persoalan tanah di Sulawesi Utara.
” Kordinasi ini penting guna menyikapi apa yang menjadi kendala, apa yang menjadi halangan, kemudian semestinya apa yang harus disuport oleh komisi l, inikan harus di singkronisasi terlebih dulu agar kita bisa menjawab aspirasi masyarakat yang masuk dikomisi I berkaitan dengan persoalan tanah.” ujar Hendri diruang kerjanya.
Hendri, menyampaikan diakhir tahun lalu kami menerima demo dari masyarakat terkait persoalan tanah, mereka datang meminta status tanah yang kategori Hak Guna Usaha(HGU) diduga terlantar untuk menjadi hak milik mereka.
” Untuk tanah yang berstatus HGU yang terlantar ini ada ruang untuk kami memperjuangkan kepemerintah pusat, sehingga tanah-tanah eks HGU yang digarap masyarakat saat ini bisa mendapatkan sertifikat kepemilikan dari kementrian BPN.” tutur Hendri anggota DPRD Sulut dapil Minut Bitung ini
Menurut Hendri, kami berharap kepada pihak BPN Sulut maupun dikabupaten kota ada langkah-langkah untuk menunjukan dimana yang menjadi area data base sesuai apa yang menjadi reformasi agraria terkait tanah eks HGU yang ada disulut yang dapat kami usulkan ke pemerintah pusat.
“Jika disetujui pemerintah pusat kami dapat memberikan hadiah bagi saudara-saudara kita yang sudah mengolah tanah eks HGU selama 20 tahun hingga 30 tahun, untuk mendapatkan hak milik yang sah dari pemerintah. Ini yang menjadi program kami dikomisi 1 bukan sekedar menerima aspirasi namun harus ada out put atau yang menghasilkan dari kami komisi 1 terhadap masalah tanah disulut.” ucap Hendri lagi.
Tak cuma itu, kata Hendri ada juga para mafia tanah melalui para LSM yang datang dikomisi 1 untuk meminta hearing dengan kami agar dapat dimediasi oleh kami terkait persoalan tanah. “Namun sebelum masuk kesitu kami harus bertatap muka awal terlebih dulu atau brestorming dengan kepala BPN sebelum kita masuk pada persoalan-persoalan teknis tanah.” tuturnya.
(johnvandersloot)

Tinggalkan Balasan