SulutMaju.com – Sidang kasus judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu (9/7/2025), menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari pihak terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, yakni Novie Mokobombang dan Deymer Malonda, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu sore (9/7/2025).
Dihadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Saksi Novi Mokobombang mengungkapkan bahwa terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), merupakan seorang sahabat. Novie pertama kali mengenal Tonny atau Zulkarnaen Apriliantony, pada saat bertemu pada saat sama-sama menjadi tim relawan pasangan presiden dan wakil presiden, Jokowi-Jusuf Kalla, tahun 2013 lalu.
Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus judol Komdigi untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
“Jadi hubungan saya dengan Pak Tony ketika sama-sama jadi tim relawan,” ungkap Novi, yang juga sebagai politisi, pengusaha, dan mantan anggota DPRD Sulut.
Selain itu saksi Novi Mokobombang juga mengungkapkan bahwa terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, setahu dirinya tidak mempunyai usaha dan bisnis judi online. “Tonny setahu persis saya tidak pernah menjalankan usaha judi online,” ungkapnya.
Mokobombang juga mengungkapkan bahwa kekayaan Zulkarnaen Apriliantony, juga berasal dari keluarganya sendiri. “Tonny adalah berasal dari keluarga berada, dimana ibunya Hajah Pipi, menjalani bisnis berlian, dan pemasok alat kesehatan (Alkes) terbesar di berbagai rumah sakit di Jakarta,” jelasnya.
Karena itu menurut Mokobombang, berdasarkan fakta persidangan yang diikuti selama persidangan, ia menilai terdakwa Tonny tidak sepantasnya dikenakan pasal 303 dan 27 UU ITE.
Sementara saksi lain Deymer Malonda, juga mengungkapkan bahwa terdakwa Tonny tidak pernah menjalani bisnis judi online atau tidak mempunyai perusahaan judi online. “Saya tahu persis, si Tonny tidak pernah menjalani bisnis judi online,” kata Deymer.
Keterangan lain Malonda mengungkapkan, sebagian uang dan harta yang disita petugas kepolisian dari tangan terdakwa Tonny adalah miliknya yang dititipkan ke Tonny sebagai investasi bisnis usaha bersama yang akan dijalankan antara Tonny dan Malonda dalam bidang usaha pariwisata di desa Winuri, Likupang, Minahasa Utara, berupa hotel dan homestay.
Harta dan uang tunai milik saksi Deymer Malonda untuk investasi usaha bersama Tonny, yang disita sebagai barang bukti di persidangan masing-masing, 1 (satu) buah mobil Lexus warna hitam senilai Rp1,6 miliar yang diserahkan kepada terdakwa Tonny pada 24 Juli 2024, dan uang tunai sebesar 640 ribu dolar Singapura atau senilai Rp8 miliar, yang diserahkan ke Tonny pada 12 September 2024.
Sebelumnya diberitakan kasus judi online terdapat empat klaster dalam kasus yang melibatkan perlindungan situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo.
Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua terdiri dari eks pegawai Kementerian Kominfo, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga melibatkan agen situs judi online, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judi online, dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita yang baru terungkap.
Para terdakwa dari klaster pegawai dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/hvs)

Tinggalkan Balasan