Manado, SulutMaju.Com – Ratusan pendemo dibawah korlap  Septi Sarionsong menyampaikan aspirasi terkait tanah di kelurahan Sario, aksi mereka diterima Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Louis Carl Schramm.

Schramm menyambut langsung massa aksi terkait sengketa lahan di kawasan Sario, Manado. Aksi tersebut berlangsung di depan Gedung DPRD Sulut, Kamis (31/07/2025).

“Sudah tepat teman-teman datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi terkait ketidakadilan. Ada pihak yang merasa terzalimi dan menduga telah terjadi pelanggaran hukum. Maka dari itu, permintaan untuk menggelar hearing dengan Pengadilan Negeri Manado kami anggap sah dan patut ditindaklanjuti,” ujar Schramm di hadapan massa.

Ia mengungkapkan bahwa pihak DPRD telah membaca dan mempelajari kronologi kasus tersebut, termasuk sejumlah tuntutan dari warga.

“Kami mengetahui tanah ini telah melalui berbagai proses hukum dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebagai warga negara, kita harus menghormati putusan hukum tersebut,” lanjutnya

Ia menambahkan, keberadaan sertifikat menunjukkan bahwa secara administrasi, lahan tersebut tidak bermasalah. Namun, jika kini muncul eksekusi, maka hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Dari informasi yang kami terima hari ini, DPRD akan segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam forum hearing. Kami akan undang BPN dan Pengadilan Negeri Manado untuk mencari kejelasan atas persoalan ini,” tegasnya.

Schramm juga menekankan bahwa DPRD bukan lembaga hukum, namun sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki kewajiban untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak berwenang.

“Mudah-mudahan sebelum 17 Agustus 2025, proses ini sudah mulai berjalan dan mendapatkan titik terang,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut itu.

Menanggapi respons dari DPRD, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Septi Saroinsong, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan lembaga tersebut.

“Terima kasih atas sambutan yang baik. Kami sempat menyampaikan bahwa jika aspirasi kami diabaikan, kami bisa bersikap keras. Tapi karena hari ini disambut baik, kami pun memilih jalan damai,” tutupnya. 

Septy menyampaikan bahwa lahan dikelurahan Sario tepatnya tanah eks corner 52, adah milik dari keluarga Ko Simon dimana telah mengantongi sertifikat hak milik. “Tak mungkin lahan kami yang mempunyai sertifikat hak milik kemudian akan dieksekusi oleh pengadilan negeri.” tegasnya.

Selanjutnya para pendemo terus bergerak mereka menuju Polda Sulut.

Dari info yang diterima para pendemo lewat perwakilan diterima dengan baik di kepolisian Daerah Sulawesi Utara.(*)