Manado, SulutMaju Com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Arfan Basuki menyampaikan bahwa rencana PT Manado Utara Perkasa sebagai pengelola akan melanjutkan kembali aktifitas Reklamasi Pantai Manado Utara karena sudah kantongi ijin kelola dari Pemerintah , hal itu disampaikan dihadapan Tim Pansus LKPJ. Kamis 17/04.2025.

Ia mengatakan bahwa reklamasi kawasan Pantai Manado Utara oleh PT Manado Utara Perkasa akan dilanjutkan walau sempat terhenti diakhir tahun 2024 hingga awal tahun 2025, karena diminta oleh pihak kepolisian dan Pangdam dengan mempertimbangkan resistensi masyarakat cukup tinggi karena berada dibulan atau ditahun politik.

Selanjutnya sesuai rencana pengembang PT Manado Utara Perkasa akan mulai beraktifitas kembali untuk melakukan penimbunan dilahan kawasan Pantai Manado Utara dengan mempertimbangkan berbagai aspek atau apa yang tertuang dalam ijin Amdal tersebut dan aspek areal yang perlu ditimbun

“karena ijin penimbunan dari kementrian Lingkungan hidup sudah ada juga ijin Amdal sudah selesai, sehingga regulasi yang ada sudah terpenuhi semua dan tak ada masalah lagi.” ujar Kadis DLH ini dalam penjelasan dihadapan Pansus LKPJ.

Namun begitu rencana melanjutkan kembal kegiatan Reklamasi Pantai Manado Utara mendapat tanggapan dari Legislator Sulut yang juga Ketua Pansus LKPJ Amir Liputo.

Menurut Amir pembangunan Reklamasi kegiatan Reklamasi harus ada persetujuan warga setempat dengan dibuat perjanjian kerjasama terkait speck dan areal yang mana yang bisa ditimbun dan yang tak bisa ditimbun. ” Karena berdasarkan pengalaman reklamasi Pantai Manado Utara berbeda dengan reklamasi yang dilakukan di kawasan sario, disana pengembang menimbun speck semua areal yang ada.” jelas Politisi PKS ini

Kata Amir sebelumnya berkembang reklamasi Pantai Manado Utara semua areal akan ditimbun mulai dari ujung kelurahan sindulang sampai diujung kelurahan Tumumpa sehingga sudah tidak ada lagi pantai dikawasan tersebut, karena itu kami butuh penjelasan bahwa penimbunan seperti apa dikawasan ini? speck yang bisa ditimbun sepanjang tidak menganggu kepentingan masyarakat nelayan.

” Khusus pantai karangria sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan ini diketahui pak Gubernur juga pengembang bahwa dikawasan tersebut kini dikenal sebagai tempat mandi warga, karena dipantai karangria tersebut sudah dikenal sebagai pantai obat sehingga bagi siapapun yang mandi akan terasa segar selain itu juga didukung dengan keindahan alam yang sangat bagus ditempat itu.”ungkap Amir meyakinkan.

Lagi kata Amir ditempat tersebut masyarakat sangat sensitif jika tak dijelaskan dengan baik bisa salah mengerti karena tempat tersebut mereka mencari nafkah dilaut.

” Masyarakat di wilayah pantai karang ria perlu dijelaskan dengan baik mana yang bisa ditimbun atau diReklamasi agar mereka paham.” tambahnya