SULUTMAJU.COM– Polemik tambang tanpa izin (PETI) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali mencuat ke permukaan. Meski kasus dugaan penembakan terhadap seorang penambang bernama Fernando Tongkotow di lokasi PETI Alason masih hangat dalam ingatan, aktivitas tambang yang diduga ilegal justru dikabarkan semakin meluas.
Nama seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Sie You Ho, dan seorang pria bernama Akun kembali disebut oleh sejumlah sumber masyarakat sebagai pengelola beberapa lokasi tambang tanpa izin yang beroperasi aktif di wilayah Linggoy, Pasolo, dan Limpoga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa di tiga titik tersebut, terdapat sejumlah alat berat jenis excavator yang aktif digunakan untuk kegiatan penggalian. Di Limpoga, bahkan dikabarkan dibangun beberapa bak penyiraman material, salah satunya disebut berukuran sangat besar.
Ketua DPD PAMI Perjuangan Sulawesi Utara, Jerfrey Sorongan, mengungkapkan kekhawatiran atas lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang tanpa izin di Ratatotok.
“Jika informasi ini benar, maka ini mencerminkan pembiaran yang bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah ini,” ujar Sorongan.
Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak berizin bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.
“Sebaiknya aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan bila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Sorongan.
Sorongan juga menyinggung soal pentingnya memberdayakan masyarakat lokal dalam aktivitas ekonomi, termasuk sektor pertambangan, selama itu dilakukan secara legal dan berizin. Menurutnya, keuntungan dari sumber daya alam sebaiknya memberi manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat Sulut.
“Kami berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua harus taat hukum,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan