Manado, SulutMaju.Com – Warning bagi pemilik perusahan atau jasa pengiriman barang impor dari luar yang masuk ke Indonesia, atau langsung ke Sulawesi Utara dipastikan harus memiliki dokumen sah dan resmi.Hal itu disampaikan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sulawesi Utara I Wayan Kertanegara Selasa 2/04.2025.

Kepala Balai Karantina juga menyampaikan pengiriman seperti daging, ikan, telur, sosis harus memenuhi langkah-langkah prosedur dari Balai Karantina terkait pengiriman impor barang makanan, daging dari luar ke Indonesia atau ke Sulawesi Utara.

Dikatakan Kepala Balai, daging, ikan yang dari luar daerah dapat dikarantina harus memenuhi delapan(8) langkah prosedur untuk tindakan karantina antara lain:

  1. Melakukan pemeriksaan
  2. pengasingan
  3. pengamatan
  4. perlakuan
  5. penahanan
  6. penolakan
  7. pemusnahan
  8. pemeriksaan

” Dari ke delapan langkah tindakan karantina yang dilakukan terhadap pengiriman dari luar atau daerah asal sudah memiliki dokumen lengkap untuk diambil tindakan karantina.” ungkap I Wayan kepada awak media di Rudis Karantina Manado.

Namun begitu kata I Wayan Kertanegara, sebaliknya kalau barang makanan ataupun telur, susu, sosis dan barang lainnya yang tidak memiliki dokumen yang sah dari daerah asal ini dapat dilakukan 1. Penahanan, 2. Penolakan, 3. Pemusnahan.” ujarnya lagi. ” Barang-barang makanan, seperti daging , sosis yang masuk kategori ke tiga langkah penahanan, penolakan dan pemusnahan barang tersebut banyak berasal dari negara China.” tambahnya(jv)