SulutMaju.Com – Pemeriksaan saksi-saksi hingga saat ini terus digencar pihak kejaksaan agung dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023, senilai Rp193,7 triliun bahkan lebih.
Untuk sementara pihak kejaksaan agung masih menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, enam diantaranya merupakan direksi dan petinggi dari anak usaha atau subholding PT Pertamina.
Keenam tersangka itu, masing-masing, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Dikrektur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saefuddin.
Tiga tersangka lain berperan sebagai broker masing-masing, Muhammad Kerry Adrianto Riza Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya melalui penyidik tindak pidana khusus terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pemeriksaan saksi dari para pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BUMN.
Sementara, Praktisi Hukum Dolfie Rompas menyatakan prihatin terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun. Karena itu Rompas mendukung penuh langkah kejaksaan agung dan langkah pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.
Rompas juga mendesak kejaksaan agung untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai proses oplosan dari RON 90 (pertalite) menjadi RON 92 (pertamax) sehingga terjadinya menimbulkan kerugian negara.
“Kami juga minta kejaksaan agung dan pertamina untuk transparan dalam mengungkapkan data-data hasil pemeriksaan kasus ini ke publik,” tegas Rompas, di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Rompas menilai, langkah pemerintah dalam pemberantasan korupsi saat ini harus didukung semua pihak demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam menyongsong Indonesia emas 2045. (…)

Tinggalkan Balasan