SulutMaju.Com – Prakarsa Gubernur Yulius Selvanus terkait konsep Sejumlah Ranperda, dibahas Tim pansus DPRD Sulut, Terkait hal itu mendapat tanggapan dari legislator Sulut Cindy Wurangian, Ia memberikan penegasan terkait mekanisme dan prioritas penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut tersebut, Wurangian menjelaskan bahwa sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) telah menerima delapan Ranperda prakarsa Gubernur Sulawesi Utara untuk diusulkan dalam Propemperda.

“Dalam rapat BAPEMPERDA itu sudah disodorkan delapan Ranperda sebagai prakarsa Gubernur Sulawesi Utara,” ujar Wurangian dikantor DPRD Sulut, Selasa (25/11.2025)

Wurangian menegaskan bahwa DPRD Sulut tetap berpedoman pada nota kesepakatan APBD 2026, termasuk alokasi anggaran untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Kesempatan ini saya sampaikan bahwa sesuai kesepakatan anggaran lewat nota kesepakatan APBD 2026, anggaran yang dialokasikan pembahasan ranperda di DPRD adalah lima Pansus yang menjadi perda prakarsa DPRD,” jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut ini.

Dari hasil pembahasan, DPRD akhirnya menyetujui empat Ranperda prakarsa Gubernur untuk diproses dalam Propemperda 2026. Penetapan ini disesuaikan dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Sulut, di mana jumlah Pansus yang dapat berjalan bersamaan maksimal empat, mengikuti jumlah komisi yang ada.

“Oleh sebab itu, dalam penetapan Propemperda kami berembuk dan berdiskusi untuk menerima empat Ranperda prakarsa Gubernur. Sesuai Tatib DPRD Sulut, karena komisi ada empat maka hanya empat pansus yang berjalan bersamaan,” ungkap Wurangian(**)