Manado, SulutMaju Com – DPRD Sulut melalui Lintas Komisi menggelar Hearing atau Rapat Dengar Pendapat(RDP)terkait aspirasi dan persoalan sengketa tanah yang berperkara antara Keluarga Simon Tatukude dan Novi Poluan.

Diketahui Keluarga Simon Tatukude, dan warga Sario yang mendiami lokasi tersebut sudah mengantongi kekuatan hukum tetap(ikrah)berdasar pada amar putusan 207, namun kini mendapat perlawanan dari Novi Poluan.

Wakil Ketua Royke Anter didampingi anggota DPRD Amir Liputo dan Yongki Limen menyampaikan bahwa RDP lintas komisi membahas persoalan sengketa tanah, namun dalam pembahasan tak akan tuntas bila hanya dihadiri pihak pemohon keluarga Tatukude dan warga kelurahan sario, Wanea dan pandu sementara ketua pengadilan negeri tak hadir.” Rapat ini disepakati ditunda pada 20 Agustus pekan depan karena permintaan langsung dari ketua pengadilan negeri manado.”ungkapnya Rabu 13/8.2025.

Sementara Badan Kepala Pertanahan (BPN) Manado Jumalianto A Ptnh.MM menyampaikan BPN berpegang teguh pada kebenaran substansial, artinya fungsi BPN yakni penerbitan sertifikat hak atas tanah berdasar pada dokumen yang sah. ” Kami tak akan terbitkan jika tanah tersebut bermasalah, jika status tanah mempunyai hukum tetap atau ikrah dapat diterbitkan SHM.”ujarnya.

Rapat tersebut menghasilkan sebuah rekomendasi ketua Pengadilan Negeri Manado akan dipindahkan bahkan disebutkan usulan pemecatan akan direkom ke Pemerintah Pusat.

Tampak hadir di RDP anggota DPRD Resa Waworuntu, Louis Schramm, Vioneta Kuera, Angelia Wenas, Eugenia Mantiri, Hilary Yulia Tuwo, Ketua BPN Manado Junianto dan jajaran, Kepolisian Resort Manado, warga sario, Keluarga Tatukude bersama pengacaranya.

Usai RDP, Keluarga Simon Tatukude melalui pengacaranya menyampaikan bahwa apresiasi kami kepada DPRD dalam rapat dapat menjelaskan dengan baik, dimana rapat hari ini menindaklanjuti demo pada 31 juli kami datang kesini untuk memperjelas status tanah kami.
Kami menyampaikan kepada rapat hearing bahwa kami keberatan atas tindakan dan perbuatan ketua pengadilan negeri Manado yang melakukan semena-mena melakukan eksekusi pada amar putusan 112 yang diajukan Novi poluan, ketua pengadilan sudah melakukan 2 tahapan yang pertama konstateri dia sudah lakukan, ternyata konstateri itu diperoleh dan dilakukan oleh jurusita dalam amar putusan dan kondisi dilapangan objek yang akan dieksekusi itu berbeda yang semestinya harus sama.

” Yang seharusnya ketua pengadilan tak bole melakukan eksekusi lanjutan tapi ternyata ketua pengadilan tetap melakukan sita eksekusi, parahnya lagi juru sita tak memberi tahu kepada klien kami(keluarga Tatukude) sehingga disana terjadi kekisruan.”ungkap pengacara.

Ditegaskan pula waktu lalu akan melakukan demo ke pengadilan negeri Manado, dan Ketua pengadilan menyampaikan tidak akan melakukan eksekusi lokasi wisma Sabah dan kami langsung mendatangi ketua pengadilan Tinggi untuk mengawal sikap yang diambil ole ketua pengadilan negeri Manado.

” Dalam hearing sesuai janji ketua Pengadilan Negeri akan hadir dihearing tgl 20 kami akan mempertegas atas pernyataan secara lisan waktu lalu” tidak akan melakukan eksekusi” ini harus dituangkan dalam pernyataan penetapan secara tertulis agar kami mendapatkan kekuatan hukum.” tegasnya(**)