SulutMaju.com- Praktisi Hukum Dolfie Rompas, meminta Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Persero Tbk, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus bertanggung jawab dalam pusaran kasus dugaan korupsi pertamina terkait tata kelola minyak mentah antara 2018 dan 2023.
Sebab menurut Dolfie, Ahok yang menjabat Komisaris Utama Pertamina sejak 2019 hingga 2024, seharusnya mengetahui cara kerja tata kelola minyak mentah dan produk kilang, sub holding maupun kontrak kerjasama kontraktor, periode 2018-2023.
Dolfie juga heran kenapa Ahok baru sekarang ini berkoar-koar di sejumlah media massa mengenai apa yang terjadi selama ini di pertamina. Nah, kenapa dari dulu dia tidak menindak terhadap para direksi sub holdingnya jika ini ada permainan.
Dolfie menjelaskan, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas, disitu diatur bahwa komisaris bertanggung jawab atas pengawasan kebijakan pengurusan perseroan yang dijalankan oleh direksi, melakukan pengawasan, melakukan tugasnya dengan itikad baik, serta memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbulnya kerugian.
“Kenapa Ahok baru sekarang buka-bukaan banyaknya skandal korupsi di PT Pertamina dan anak perusahaannya. Bahkan, Ahok menyebut sejumlah pihak yang diduga terlibat, dari oknum BPK, hingga Kementerian BUMN dalam pusaran korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang,” ujar Dolfie.
Lanjut Dolfie, Ahok dalam video Narasi TV 1 Maret 2025, juga menyinggung adanya pengadaan zat aditif yang dibeli pertamina yang kemungkinan di oplos menjadi pertamax.
Selain itu kata Dolfie, Ahok mengakui bahwa ada permainan hingga bekas Dirut Patra Niaga dipecat sebelumnya. Bahkan Ahok menduga ini telah menjadi permainan lama di pertamina.
Hingga saat ini, dugaan kasus pertamina yang merugikan ratusan triliun masih ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menyebutkan terjadi kongkalikong dalam impor minyak mentah dan produk turunannya yang berakibat pada tingginya harga.
Saat ini Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023. Riva ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Penyidik Kejaksaan Agung menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti yang cukup. (Harris)
Tinggalkan Balasan