SulutMaju.com- – Proyek Preservasi Jalan Airmadidi-Batas Kota Tondano, Langowan-Ratahan-Belang, Tondano-Wasian-Kakas-Langowan-Kawangkoan senilai Rp68,3 miliar, yang hingga kini belum diketahui siapa pemenangnya.
Padahal batas akhir penawaran telah berakhir sejak 29 April 2025. Proyek-proyek tersebut di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XV Sulawesi Utara, Satuan Kerja Wilayah I, dipimpin Ir Ringgo Radetyo ST MEng IPM, ASEAN Eng, kini menjadi sorotan publik.
Alhasil lantaran mengalami keterlambatan pelaksanaan , masyarakat ikut bersuara negatif. Mereka menduga ada permainan yang dilakukan pihak pengelola proyek.
Pasalnya, masyarakat sudah sangat membutuhkan perbaikan jalan-jalan tersebut yang selama ini menjadi urat nadi penghubung antarwilayah, baik untuk mobilitas harian maupun distribusi logistik.
Bukan hanya proyek preservasi jalan senilai Rp68,3 miliar yang mengalami masalah, proyek lainnya yakni Preservasi Jalan Worotican-Poopo-Sinisir dan Worotican-Poigar dengan nilai total Rp43,7 miliar juga mengalami nasib serupa.
Lebih parah lagi, pengumuman pemenang lelang proyek ini telah dua kali dibatalkan tanpa alasan yang jelas kepada publik.
“Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satu dugaan yang cukup kuat adalah adanya permainan oknum atau kelompok tertentu dalam proses pengumuman pemenang lelang, khususnya melalui sistem e-katalog, yang seharusnya menjamin transparansi dan efisiensi,” ungkap sejumlah warga Poigar.
Keterlambatan dalam penetapan pemenang lelang jelas menimbulkan kerugian berlapis. Bagi masyarakat penguna jalan , kondisi jalan yang rusak terus dibiarkan tanpa perbaikan. Tak hanya memperlambat mobilitas, tapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Di sisi lain, kondisi infrastruktur yang semakin parah juga membuat biaya preservasi meningkat karena keterlambatan penanganan akan memperparah kerusakan exsisting jalan yang ada.
“Kalau sejak dini diperbaiki anggarannya bisa lebih efisien. karena semakin lama dibiarkan akan mengakibatkan kerusakan lebih berat,” sorot warga.
Kabar berhembus, diduga kuat adanya indikasi pengaturan pengumuman proyek di e-katalog oleh pihak-pihak tertentu.
Indikasi ini diperkuat dengan pola keterlambatan yang tidak wajar dan pembatalan berulang, yang disebut-sebut untuk mengarahkan pemenang kepada pihak tertentu yang sudah ‘diatur’.
“Ini sudah bukan lagi soal administrasi atau teknis biasa. Ini soal sistem yang dimainkan. Mestinya APBN digunakan untuk rakyat, bukan dijadikan ajang permainan proyek oleh sekelompok orang,” sesal warga.
Sejumlah aktivis dan pengamat kebijakan publik mendesak agar BPJN Sulut dan Kasatker Wilayah I segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara benar dan tepat waktu.
“Saya kira ini momentum untuk mendorong transparansi dalam belanja infrastruktur. Jika tidak ada penjelasan resmi, maka wajar publik menduga ada praktik yang tidak bersih dalam proses ini,” ungkap sejumlah praktisi dan akademisi.
Terkait hal ini, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN XV Ir Ringgo Radetyo ST MEng IPM ASEAN Eng hanya bisa berkelit. “Masih sementara dalam proses,” ungkap Ringgo. (mpd)
Tinggalkan Balasan