SulutMaju.Com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Tahun 2026 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah( Propemperda) resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sulut pada Rabu (26/11.2025). Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE menegaskan bahwa penetapan APBD 2026 dan Propemperda merupakan kerangka kerja penting untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif dan responsif.
Dua agenda penting ini menjadi landasan utama dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di tahun 2026.
Hal itu disampaikan Gubernur Yulius Selvanus saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulut di Ruang Paripurna.
Gubernur memastikan Rapat paripurna membahas dua agenda strategis diantarahnya Pengesahan Ranperda APBD Sulut Tahun Anggaran 2026, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Dalam penetapan tersebut Gubernur menilai kedua agenda ini sebagai fondasi arah pembangunan Sulut di tahun mendatang.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama selama pembahasan berlangsung.
“Setelah pembahasan intensif, APBD Sulut Tahun 2026 disepakati dengan rincian:
Total Pendapatan Daerah: Rp3.180.235.721.995
Belanja Daerah: Rp3.019.612.390.563
Penerimaan Pembiayaan Rp50.000.000.000.”” jelasnya.
Gubernur mengakui kondisi fiskal masih terbatas, namun tetap optimistis APBD 2026 mampu mendorong pembangunan sesuai fokus RKPD 2026, yaitu:
Penguatan kualitas SDM, Pengembangan agrobisnis, Peningkatan sektor pariwisata
Bersamaan dengan APBD, Propemperda 2026 juga disahkan sebagai pedoman penyusunan regulasi daerah sepanjang tahun 2026.
Gubernur Yulius berharap Propemperda dapat menghasilkan aturan yang adaptif, solutif, dan mampu menjawab tantangan di Sulawesi Utara.(**)

Tinggalkan Balasan