SulutMaju.com- Penasehat Hukum(Advokad) Marcel Mewengkang SH, prihatin atas terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja(PHK)oleh pihak Rumah Sakit Islam(RSI) Siti Mariam Manado terhadap karyawannya.
Hal itu disampaikannya kepada awak media belum lama ini.
” Mereka para karyawan datang mengadu kepada saya atas kejadian yang telah menimpa para karyawan Rumah Sakit Islam Siti Mariam dan memintanya untuk membela permasalahan yang mereka alami.” ujarnya
Lanjut, kata Marcel Mewengkang selaku penasehat hukum, dirinya sangat menyesalkan atas terjadinya PHK sepihak oleh pimpinan Rumah Sakit Islam Siti Mariam terhadap eks karyawannya itu.
Lagi kata Marcel, sudah melakukan somasi kepada penegak hukum kepolisian namun pihak Rumah sakit tidak mengindahkan somasi tersebut.
” Dengan tidak mengindahkan somasi oleh pihak RSI Siti Mariam, maka kami akan menempu upaya hukum lagi ke penegak hukum.” ungkap penasehat hukum Marcel Mewengkang.
Sementara itu disisi lain pihak pimpinan RSI Siti Mariam setelah dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa kami tak bisa menjawab jika mereka pengacara menempuh upaya hukum, ” Itu hak pengacara menempuh upaya hukum atau tidak.” jelas direktur.
Terkait permasalahan eks karyawan RSI Siti Mariam,.Ini yang disampaikan Direktur RSI Siti Mariam Fikri Said mengenai kejadian ada enam(4) karyawan yang di PHK.
“2 orang diberhentikan (PHK)karna berkelahi ini masuk pelanggaran berat, dan 1 orang diberhentikan karena penyeimbangan oprasional namun berjanji akan dibayarkan bila sudah ada kemampuan keuangan yang memadai dan satunya lagi tidak memiliki surat ijin praktek(SIP) jadi kita PHK dan terakhir 2 nya lagi masih bekerja jadi sebetulnya ada empat(4) yang di PHK bukan 6 ” tuturnya
Tinggalkan Balasan