Manado, SulutMaju. Com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, dr. Andy Silangan, memimpin langsung jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kejelasan dan permasalahan hukum penerbitan sertifikat tanah yang dihuni oleh warga Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario. Rapat tersebut digelar di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Senin (20/7/2026).
RDP ini dilaksanakan sebagai langkah responsif wakil rakyat dalam mengawal serta menuntaskan persoalan lahan pemukiman yang telah lama ditempati warga, namun hingga kini masih terkendala legalitas dan kepastian hukum.
Dalam arahannya, dr. Andy Silangan menegaskan pentingnya keterbukaan dan koordinasi antarinstansi untuk mencari jalan keluar yang adil bagi masyarakat tanpa mengabaikan koridor hukum yang berlaku.
“Kami hadir di sini untuk mendengarkan langsung keluhan warga sekaligus memediasi persoalan hukum yang timbul terkait sertifikasi tanah di Titiwungen Selatan. Harapan kita, lewat RDP ini ada benang merah dan solusi konkret yang bisa dihadirkan agar masyarakat mendapatkan kepastian hak atas tanah yang mereka tempati.” ujar Andy di hadapan peserta rapat.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan warga Titiwungen Selatan, jajaran instansi terkait termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak pemerintah daerah, serta jajaran anggota DPRD Sulut.
Masyarakat Titiwungen Selatan berharap melalui intervensi dan kawalan dari DPRD Sulut, proses penyelesaian sengketa serta penerbitan kepemilikan tanah yang sah dapat segera menemui titik terang.
Warga Titiwungen Selatan juga berharap permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik, menurutnya lagi warga tinggal di situ sudah ratusan tahun, dan dibuktikan bahwa saat ini orang tua kami sudah berumur 107 tahun, karna itu kami menilai rencana eksekusi lahan oleh PN Manado itu cacat hukum.
RDP tersebut dihadiri Wakil ketua DPRD Royke Anter, Jein Laluyan, Norman Luntungan, Berty Kapoyos, Louis Schram, Yongky Limen, Eugenia Mantiri, serta masyarakat Kecamatan Sario, perwakilan warga Tituwungen selatan.(**)

Tinggalkan Balasan