SulutMaju.Com – Tolak untuk dieksekusi, Ribuan masa pendukung Ko Simon Tatukude, duduki kawasan Eks Corner 52 yang berlokasi kelurahan Sario Manado, masa pendukung yang berjaga-jaga sejak pagi hingga jam 6 sore tak mau beranjak dari lokasi tersebut, mereka baru bubarkan diri jelang malam.

Eks  Corner 52 di Sario Kota Manado, yang sudah ada keputusan hukum yang dimenangkan pihak pemilik yakni keluarga Ko Simon, sesuai informasi akan dieksekusi oleh pengadilan negeri Manado, namun ternyata hingga sore hari tidak jadi dieksekusi.

Sesuai info yang didapat media ini dimana masa pendukung Ko Simon beralasan melalui salah seorang perwakilan yang tak mau menyebutkan nama menyampaikan bahwa kawasan tersebut adalah milik dari Hak Milik Keluarga Ko Simon Tatukude, Ia menyampaikan ini berpotensi melanggar hukum jika Pengadilan tetap bersikeras mengeksekusi apalagi sudah ada banguna didalamnya ,” ungkap warga Sario ditempat lokasi.
Dari pantauan di lapangan, massa yang menolak eksekusi masih tetap berjaga-jaga di kompleks lokasi Eks Corner 52. Begitupun aparat kepolisian dan TNI ikut berjaga-jaga menjaga keamanan di lokasi tetap kondusif

Saat diwawancara, salah seorang anak dari Ko Simon yakni Riko menyampaikan bahwa ini adalah kepunyaan kami, dan yang menjadi ahli waris tanah tersebut adalah ibu Junike Kabimbang.

Selain itu kami datang dengan tertib, tak mau mengacaukan, karena kami ini adalah anak-anak Tuhan.

” Kami tidak cari musuh kami juga tak mau jadi batu sandungan bagi orang lain, namun kami ingin menjadi berkat.” jelasnya

Selain itu ” Tanah Eks Corner sudah bersertifikat Hak milik uang belum dibatalkan, dan ini sudah dimenangkan oleh kami hingga di Mahkamah Agung.dan ini sudah ada keputusan final yang bersifat ikra.” tegas ko Riko

Menurut Rico, sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan sah atas objek tanah, menegaskan bahwa dirinya memiliki sertipikat Hak Milik (SHM) yang tidak pernah dibatalkan dalam perkara hukum apa pun.

Kata Riko lagi, bahwa kondisi dilapangan telah terpasang baliho berukuran besar yang mengelilingi pagar Eks Corner 52. yang bertuliskan,

“Stop Eksekusi Ini tempat kami karena ini adalah milik Keluarga Simon Tatukude.” ungkapnya

Sementara itu pihak kuasa hukum Yunike Kabimbang, Reinhard Mamalu SH, MH, menegaskan bahwa rencana eksekusi lahan eks Corner52 oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado adalah tindakan keliru karena objek tanah yang akan dieksekusi tidak termasuk dalam putusan perkara yang menjadi dasar eksekusi.

Mamalu menyatakan pihaknya memegang dokumen asli berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas nama kliennya, yang menurutnya tidak pernah disengketakan dalam Putusan PN Manado Nomor 112/PDT.G/2003/PN Mdo maupun Putusan Mahkamah Agung Nomor 1839.K/Pdt/2020.

“Kami memiliki dokumen-dokumen asli yang membuktikan keabsahan kepemilikan lahan ini. SHM 426 milik Ibu Yunike Kabimbang tidak pernah menjadi objek perkara dalam putusan yang hendak dieksekusi. Eksekusi ini keliru dan bertentangan dengan fakta hukum,” tegas Mamalu dalam pernyataannya di lokasi eks Corner52. (**)