Manado, SulutMaju.Com – Rabu 20/8 bertempat diruang serbaguna DPRD Sulut, lanjutan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait aspirasi demo ke DPRD waktu lalu mengecewakan karena tak dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Manado.
Dalam pembahasan sebelum nya pak Simon, menilai tak hadirnya Ketua Pengadilan Manado disinyalir hanya untuk mengulur waktu, dikesempatan itu juga Ko Simon panggilan akrab menilai pihak lawan mengklaim 22 tahun namun tak memilik surat yang sah, dan tak mampu menguasai lahan yang diklaimnya itu.
Sementara itu Wakil Ketua Royke Anter menyampaikan bahwa Rapat ini ditunda dikarenakan Ketua Pengadilan Negeri tak hadir dalam rapat
” Jadi jika 3 kali tak hadir dalam rapat dianggap tak koperatif dengan tugas kami sebagai anggota DPRD.” tutur Royke
Pada kesempatan itu Hadir wakil Ketua Royke Anter, Amir Liputo, Angelia Wenas, Yongki Limen, sementara dari pihak mengajukan aspirasi dihadiri Ko Simon dan keluarga bersama pengacara dan pendukungnya, juga hadir pihak BPN Manado.(**)

Tinggalkan Balasan