SulutMaju.Com – Kuasa Hukum Erry Juliani Pasoreh yakni Deymer Malonda, SH MH, membantah semua apa yang dilaporkan Kuasa Hukum Terlapor Jimmy Lii yakni Michael Mewengkang ke Polda Sulut yang menuduh kliennya menggelapkan 1 (satu unit) mobil mewah jenis Alphard, itu tidak benar, alasannya karena pihaknya mempunyai bukti-bukti kuat, antara lain memiliki kwitansi penerimaan uang Rp 1,7 miliar yang diterima Jimmy Li dari kliennya Erry Juliani Pasoreh.
Menurut Malonda Kwitansi tersebut sebagai bukti pinjaman uang Jimmy Lii kepada Kliennya sebesar Rp 1,7 miliar, dengan jaminan mobil Alphard milik Jimmy Lii. “Loh kok sekarang dibalik, menuduh kliennya menggelapkan mobil Alphard, padahal mobil itu merupakan jaminan atas utang Jimmy Lii sebesar Rp1,7 miliar,” tandas Deymer Malonda, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Karena itu kata Malonda, pelaporan Jimmy Lii terhadap kliennya Erry Juliani Pasoreh di Polda Sulut yang menuduh kliennya menggelapkan kendaraan mewah jenis Toyota Alphard, hanya memutar balikan fakta dan mengada-ada. Malonda juga mengatakan, keterangan Kuasa Hukum Jimmy Lii yakni Michael Mewengkang di salah satu media lokal Manado, yang sudah menuduh menggelapkan mobil dan menyebut nama dan jabatan kliennya, bisa dikenai pasal undang-undang ITE.
Sebelumnya Deymer Malonda, telah melaporkan Jimmy Lii Polandos, ke Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya tertanggal 14 Juni 2025 atas dugaan memakai identitas palsu dan tindak pidana penipuan sebesar Rp 1,7 miliar yang dilakukan Jimmy Lii terhadap kliennya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/378/V/2025/SPKT/polda Sulut tertanggal 1 Juni 2025, yang diterima petugas SPKT AKP Leo Jerry Rawung, dan laporan ke Polda Metro Jaya tertanggal 14 Juni 2025, atas peristiwa yang terjadi di Kota Manado, dengan Terlapor atas nama Jimmy Lii.
Sementara Erry Juliani Pasoreh mengingatkan terhadap pihak Jimmy Lii, untuk tidak menebarkan berita tanpa konfirmasi kepada pihaknya. Menurutnya, pemberitaan pihak Jimmy Lii tak berimbang dan dianggap menebatkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Menurut Deymer Malonda, uraian kejadian awalnya pada bulan Februari 2025 bahwa Terlapor menelfon Kliennya Erry Juliani Pasoreh, dan Terlapor memberitahukan telah membeli tanah di Manado yang terkendala dalam proses sertifikat.
Sehingga Terlapor meminta tolong kepada Kliennya untuk membantu pada proses penerbitan sertifikatnya. Lalu Terlapor membuat janji untuk bertemu Kliennya di akhir Februari 2025.
Setelah bertemu Kliennya, kemudian Terlapor meminjam uang terhadap Kliennya sebesar Rp 1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta), dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard warna hitam bernomor polisi B 1 LIG.
“Namun ternyata mobil yang dijaminkan diambil paksa oleh Terlapor, sehingga Klien saya merasa ditipu,” Tegas Deymer Malonda.
“Dan atas perbuatan Terlapor Jimmy Lii Polandos, Klien saya Erry Juliani Pasoreh, merasa keberatan dan berharap dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya atas persoalan yang dialami Kliennya dari Terlapor, maka Kliennya Erry Juliani Pasoreh, juga telah memberi surat kuasa kepada Deymer Malonda, SH,MH dan Christian Tanuwijaya M, SH, melalui kantor Law Firm Christian Tanuwijaya M & Rekan, dengan surat kuasa No.103/SK-CHR/V/2025. (*)

Tinggalkan Balasan