Manado, SulutMaju.Com- Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI.P) Rocky Wowor mengungkapkan bahwa kini tuntas semua, dan masyarakat penambang bole bernafas lega, sebab selama ini penambang Sulut statusnya belum jelas atau ilegal, namun dengan disetujuinya dan diparipurnakan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) ini, maka kita berharap tidak ada lagi masyarakat Sulut yang berstatus penambang ilegal, semua telah legal mendapat kepastian hukum yang jelas.
” Bagi masyarakat penambang Sulut kini dapat membentuk koperasi dan boleh mendapatkan ijin pertambangan rakyat, jadi masyarakat yang ada di kepulauan Sangihe, Talaud, Minahasa hingga Bolaang Mongondow Raya bole bersyukur di Tahun 2026 telah disahkan RTRW penambangan rakyat dan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola area tambang rakyat.” ungkap Rocky kepada wartawan usai disahkan RTRW senin (24/2/2026) dikantor DPRD Sulut.
Politisi PDI.P asal BMR ini berterima kasih kepada DPRD, pemerintah daerah dan kepada Gubernur Sulut yang menjadi garda terdepan guna mendapatkan persetujuan pemerintah pusat terkait penetapan RTRW penambangan rakyat.
” RTRW yang disahkan menguntungkan bagi warga penambang sehingga masyarakat dalam mengelola tambang didukung dengan jaminan aturan dan kepastian hukum jelas. “tegasnya.(jovan)


Tinggalkan Balasan